Energi untuk Rakyat: Menjaga Amanat Konstitusi di Tengah Transformasi Ekonomi Nasional

Selama satu tahun terakhir berkeliling Indonesia, satu hal yang selalu saya ingat: di balik setiap program atau proyek adalah kerut wajah rakyat Indonesia. Aneka program tersebut membuat ibu-ibu kini bisa menjahit hingga malam, anak-anak belajar dengan terang, nelayan yang hasil tangkapannya lebih awet, serta ribuan pemuda yang bekerja di pabrik industri hilirisasi. Mereka adalah titipan pendiri bangsa yang harus dijaga keselamatan dan kesejahteraan hidupnya.

Sejarah Indonesia membuktikan bahwa setiap babak transformasi ekonomi selalu bertumpu kepada kemampuannya menguasai dan mengelola kekayaan alam. Pasal 33 UUD 1945 telah memberi arah yang jelas: kekayaan alam bukan sekadar aset ekonomi, tetapi lebih dari itu ialah alat mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat. Ia adalah kompas ideologis yang membimbing strategi pembangunan agar berpihak kepada kepentingan nasional, bukan kepentingan lain di luar mandat konstitusi.

Kenaikan Produksi

Selama satu tahun kepemimpinan yang sudah berjalan, Presiden Prabowo telah memandu dengan tepat dan tegas arah baru terhadap amanat konstitusi tersebut. Negara kembali hadir tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelaku dalam tata kelola energi dan sumber daya mineral. Kepemimpinan yang kuat memungkinkan pengambilan keputusan strategis untuk mengurangi ketergantungan, memperkuat basis produksi, dan memastikan seluruh rakyat merasakan manfaat pembangunan.

Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi. Capaian konkret menjadi penanda bahwa arah kebijakan ini tidak berhenti pada wacana. Produksi minyak bumi yang selama ini terus menurun, sekarang meningkat 4,79 persen menjadi lebih dari 604.000 barel per hari pada periode Januari sampai September 2025 (dibandingkan periode yang sama 2024 sebesar 577.000 barel per hari). Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah selesai menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi yang berdenyut lagi.

Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, BUMD, dan UMKM. Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat. Kebijakan ini bukan sekadar langkah teknis, melainkan juga manifestasi dari semangat Pasal 33 UUD 1945 dalam bentuk yang paling nyata. Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata.

Hasil konsolidasi inventarisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2025) menunjukkan, saat ini terdapat lebih dari 45.000 sumur rakyat yang siap dikelola dan diproduksi secara legal. Potensi tambahan produksi mencapai sedikitnya 10.000 barel per hari, sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 225.000 orang. Minyak yang dihasilkan akan dibeli dengan harga setara 80 persen dari Indonesia Crude Price. Langkah ini memerlihatkan bahwa upaya swasembada energi tidak harus selalu bersandar pada korporasi besar, tetapi bisa tumbuh dari partisipasi rakyat yang terorganisasi dan difasilitasi oleh negara.

Ratusan pekerja tambang timah di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, berunjuk rasa di depan gedung PT Timah di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). Mereka menuntut pengaturan untuk tambang rakyat.

Selain itu, realisasi program mandatori biodiesel B40 hingga September 2025 sebesar 10,57 kiloliter tidak hanya menghemat devisa hingga Rp 93,43 triliun, tetapi juga menyerap lebih dari 1,3 juta tenaga kerja serta menurunkan emisi karbon hingga 28 juta ton. Petani sawit kini menjadi pahlawan energi baru, mengubah tandan buah segar menjadi bahan bakar masa depan. Program transisi energi ini membuka lapangan kerja baru sambil menjaga kelestarian bumi. Dari kebun sawit rakyat hingga tangki kendaraan bermotor, rantai nilai biodiesel telah menjadi bukti Indonesia mampu menciptakan ekosistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Akses energi

Pokok soal yang penting bukan hanya kenaikan produksi energi, melainkan juga akses anak negeri. Program Listrik Desa memperluas jangkauan hingga 10.068 lokasi, menghampiri lebih dari 1,2 juta calon pelanggan baru. Sementara itu, realisasi Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) periode 2024 telah diterima 155.429 rumah tangga; dan periode Januari-September 2025 sebanyak 135.482 rumah tangga telah terpasang dari target 215.000 rumah tangga sampai akhir 2025. Di desa-desa terpencil, cahaya listrik kini menjadi simbol kehadiran negara dan pembuka jalan bagi kesempatan sosial-ekonomi. Listrik bukan lagi hanya soal penerangan, melainkan juga meningkatkan akses pendidikan, produktivitas, dan taraf hidup masyarakat.

Perubahan arah kebijakan juga mencakup transformasi menuju energi yang bersih dan berkelanjutan. Pemerintah telah meresmikan puluhan pembangkit energi terbarukan, mempercepat proyek PLTS berkapasitas 100 gigawatt, dan melibatkan koperasi desa dalam transisi energi. Ekonomi dan ekologi tidak harus dipertentangkan. Keduanya bersinergi menciptakan fondasi pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.

Tidak hanya di sektor energi, akses kelola rakyat juga diberikan kepada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang membawa perubahan penting penataan struktur penguasaan pertambangan mineral dan batubara yang lebih berkeadilan. Aturan ini senapas dengan keseluruhan bingkai pembangunan yang selalu disuarakan oleh Presiden.

Peraturan ini memberikan afirmasi kebijakan melalui pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan. Tentu saja langkah ini tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik serta mematuhi semua kewajiban sebagai pemegang perizinan berusaha, khususnya kewajiban lingkungan dan penerimaan negara.

Agenda hilirisasi

Kemandirian bangsa tidak cukup diukur dari kemampuannya mencukupi kebutuhan energi dalam negeri. Kemandirian sejati lahir ketika bangsa mampu mengubah kekayaan menjadi kekuatan ekonomi bernilai tambah tinggi. Oleh karena itu, strategi hilirisasi menjadi langkah penting untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan ekspor bahan mentah dan memperkuat posisi tawar dalam rantai nilai global.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

Peresmian smelter emas PT Freeport Indonesia, misalnya, menjadi penanda penguatan rantai industri pertambangan. Sementara itu, ekosistem industri baterai kendaraan listrik berkapasitas 15 gigawatt menjadi penentu arah manufaktur kendaraan masa depan. Proyek tersebut tidak hanya menciptakan lapangan kerja langsung bagi ribuan orang, tetapi juga memacu tumbuhnya industri pendukung yang menghubungkan sektor pertambangan, manufaktur, dan teknologi tinggi dalam satu ekosistem terpadu.

Pemerintah melalui Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional juga telah menyiapkan 18 proyek hilirisasi prioritas senilai lebih dari Rp 618 triliun (yang selanjutnya dikelola oleh BP Danantara). Proyek-proyek tersebut mencakup pengembangan industri alumina, mangan sulfat, stainless steel slab, modul surya, bioavtur, hingga fasilitas penyimpanan minyak (juga proyek lain di sektor kelautan, kehutanan, pertanian). Sebanyak 67 persen lokasi proyek ini berada di luar Pulau Jawa, mencerminkan tekad besar menghadirkan pemerataan pembangunan.

Transformasi ini tidak hanya berdampak perubahan struktur ekonomi, tetapi juga perbaikan mutu manusia sebagai subyek pembangunan. Kementerian ESDM telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada puluhan ribu tenaga kerja sektor energi dan pertambangan demi mempersiapkan kaum muda menghadapi kebutuhan industri masa depan. Lebih dari 276.000 peluang kerja baru akan tercipta dari proyek-proyek hilirisasi tersebut. Langkah ini membuka ruang bagi generasi muda menjadi bagian dari era industrialisasi baru yang berbasis teknologi dan nilai tambah.

Hilirisasi bukan sekadar imajinasi pembangunan industri, melainkan strategi sebuah negeri. Selama puluhan tahun Indonesia terjebak dalam lingkaran ”kutukan SDA”. Kekayaan alam melimpah ruah, tetapi miskin nilai tambah dan penguasaan teknologi. Indonesia mengekspor nikel mentah lalu mengimpor baterai, juga mengirim bauksit ke luar negeri lantas membeli aluminium. Lingkaran setan ini harus diputus. Pilihan mengolah sendiri SDA menjadi produk bernilai tinggi merupakan kepastian, yang akan membuat negara merebut kembali berdaulat di mata dunia.

Mimpi Republik
Presiden Prabowo telah menegaskan bahwa jalan menuju kedaulatan energi dan kemajuan ekonomi tidak boleh lagi samar. Negara mesti hadir dengan kepemimpinan yang tegas, berpijak kepada konstitusi, dan bergerak lewat strategi jangka panjang. SDA tidak lagi dipandang sebagai komoditas semata, melainkan sebagai instrumen memperkuat kedaulatan, keadilan, dan martabat bangsa di mata dunia. SDA juga tidak boleh menjadi pencipta ketimpangan, tapi wajib menjadi sumber kemakmuran (bersama).

Tentu saja perjalanan ini penuh dengan tantangan dan terjal. Rasio elektrifikasi nasional, misalnya, meskipun kini mencapai 99,1 persen; sebesar 0,9 persen yang terakhir adalah yang paling sulit dijangkau karena tersebar di pulau-pulau terluar dan pedalaman. Beberapa tahun ke depan pemerintah bertekad mencapai elektrifikasi 100 persen. Setiap rumah, tanpa terkecuali, harus memperoleh berkah terangnya pembangunan.

Kita akan terus memanggul pekerjaan mulia ini demi mewujudkan mimpi para pendiri Republik: Indonesia yang terang benderang dari Sabang sampai Merauke, bangsa yang berdaulat mengolah kekayaan, dan Nusantara yang sektor energinya menjadi penggerak kemajuan. Seluruh cita-cita ini bukan milik pemerintah semata, melainkan kesadaran dan kesepakatan besar seluruh anak negeri. Persatuan dan gotong royong menjadi tali simpul yang akan memastikan seluruh agenda pokok ini tercapai.

Bahlil LahadaliaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/mandat-konstitusi-kedaulatan-energi-dan-percepatan-hilirisasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *