Tanah urug adalah material tanah yang digunakan untuk menimbun, meratakan, atau meninggikan permukaan lahan. Di Indonesia, tanah urug umumnya berasal dari hasil galian tanah, bukit, atau proyek pemotongan lahan, dan tersedia hampir di seluruh wilayah. Meski terlihat sederhana, tanah urug memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Karakter tanah urug sangat bervariasi tergantung asalnya, mulai dari tanah berpasir, lempung, hingga campuran tanah dan kerikil. Kualitas tanah urug sangat menentukan kestabilan lahan setelah proses penimbunan. Tanah yang baik untuk urugan biasanya mudah dipadatkan dan tidak terlalu banyak mengandung bahan organik.
Dalam penggunaannya, tanah urug banyak dimanfaatkan untuk persiapan lahan bangunan, perataan tanah, pengurugan area rendah, hingga penimbunan jalan dan kawasan industri. Tanpa tanah urug yang baik, risiko penurunan tanah atau kerusakan struktur di atasnya akan semakin besar.
Meski jarang mendapat perhatian, tanah urug merupakan bagian penting dari proses pembangunan. Pengelolaan dan pemilihan tanah urug yang tepat akan sangat berpengaruh terhadap keamanan dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang.



