DPRD NTB Gelar Rapat Penyampaikan Masukan Draft Raperda, APRI Beri Saran Substansial

Mataram, (postkotantb.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan rapat penyampaian masukan dan saran terhadap penyusunan draft Raperda tentang Pelaksanaan delegasi kewenangan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Selasa 08 Desember 2025 di Mataram

Rapat dipimpin oleh Ali usman alkhairi dari Fraksi Gerindra. Rapat ini menghadirkan tim ahli yang menyusun draft Raperda, dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi, biro hukum, kepolisian dan unsur Asosiasi Tambang Rakyat/APRI.

Tambang Rakyat NTB memiliki potensi multi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Tambang merupakan sumber penghidupan utama bagi jutaan masyarakat penggerak PDRB lokal. Terbitnya izin penambangan rakyt mengubah perputaran uang ilegal menjadi legal, terdata dan berkontribusi pada pendapatan daerah.
Secara sosial mengikat kearifan lokal.

Menguatkan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, memastikan pemerataan hasil (SHU) dan kesejahteraan anggota. Mencegah konflik horizontal dan kriminalisasi penambang, memberikan kepastian hukum dan jaminan K3. Dalam aspek lingkungan: ancaman merkuri dan kerusakan ekosistem dihadapkan pada peluangn”green mining” (metode non toksik dan Reklamasi. Mempercepat transisi ke praktek tambang Ramah Lingkungan (hijau).

Ketua APRI pusat, Gatot Sugiharto hadir bersama pengurus APRI NTB memberikan masukan substansial terkat draft perda “APRI sebagai Mitra eksplisit: membangun jembatan akuntabilitas, pemberian tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan membuat APRI dapat dimintai pertanggungjawaban hukum formal oleh pemda, bukan sekedar fasilitator, hal ini akan mempermudah pemda dalam pengawasan dikarenakan APRI mengonsolidasikan ribuan penambang”.

Mantan humas perusahaan tambang ini melanjutkan “APRI perlu memiliki kewajiban eksplisit untuk melakukan pengorganisasin penambang: membentuk dan mengelola Registered Miners Community (RMC) yang terdata oleh dinas terkait. Pendampingan legalitas: mendampingi RMC/koperasi dalam pengurusan dokument QPR/IPR kepada pemerintah pusat/daerah. Pembinaan K3L dan lingkungan: memfasilitasi adopsi teknologi non-toksik, melarang merkuri dan memastikm implementasi standar keselamatan-keaehatan kerja di lokasi tambang, membentuk satgas pengelolaan pasca tambang dan limbah sisa hasil pengolahan (SHP) untuk menjamin pelaksanaan reklamasi oleh Koperasi”

“APRI harus menyelenggarakan pelatihan berkesinambungan bagi anggota RMC dan pengelola koperasi yang outputnya adalah: penambang rakyat yang terdidik, patuh dan berdaya saing (SDM pertambangan rakyat profesional)” ujar mantan aktifis lingkungan ini.

“PERDA ini adalah peluang NTB menjadi pilot project nasional dalam mengintegrasikan pertambangan rakyat ke sistem formalĀ  mari jadikan tambang rakyat NTB sebagai model keberhasilan: hijau, berbasis koperasi dan bertanggungjawab” pungkas GatotGatot.(nata)

Sumber:https://www.postkotantb.com/2025/12/dprd-ntb-gelar-rapat-penyampaikan.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *