Ketum DPP APRI Kritik Diskriminasi Regulasi Tambang: Rakyat Dituntut Sempurna, Oligarki Dimanjakan

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI), Ir. Gatot Sugiharto, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah dalam sektor pertambangan emas. 

Ia menilai adanya ketimpangan perlakuan hukum yang mencolok antara Penambang rakyat dengan perusahaan besar atau oligarki.

Gatot menekankan bahwa berdasarkan undang-undang, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seharusnya memprioritaskan lokasi yang sudah memiliki kegiatan penambangan eksisting. 

Namun, realitanya pemerintah justru sering melakukan penindakan hukum terhadap penambang rakyat di wilayah tersebut alih-alih melakukan pembinaan dan legalisasi.

“Bunyi undang-undangnya, justru itu (kegiatan rakyat) yang diprioritaskan untuk ditetapkan menjadi WPR. Bukan malah penambangnya disuruh berhenti atau dilakukan penindakan,” ujar Gatot kepada media ini, Kamis (12/03/2026).

Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan data mengejutkan mengenai ribuan izin Tambang emas korporasi. Menurutnya, dari sekian banyak izin yang dikeluarkan pemerintah, kurang dari 5% yang berjalan sesuai prosedur yang benar. 

Anehnya, pelanggaran oleh perusahaan besar ini jarang mendapat sorotan atau sanksi tegas.

Sebaliknya, rakyat kecil justru dibebani syarat administratif dan teknis yang sangat berat.

“Rakyat dituntut sempurna, harus punya KTT (Kepala Teknik Tambang), harus punya orang geologis, padahal sebagian besar mereka tidak terpelajar. Seolah-olah rakyat ini lebih pintar dari perusahaan,” tegasnya.

Ia menduga adanya “tangan-tangan” oligarki yang menggunakan instrumen pemerintah untuk menekan Tambang Rakyat. Tujuannya agar sumber daya emas tetap bisa dikuasai sepenuhnya oleh segelintir pengusaha besar.

Ia juga menyoroti peran pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, agar lebih bertanggung jawab dalam menciptakan keadilan bagi para penambang rakyat yang selama ini menjadi penggerak ekonomi di daerah namun terus berada dalam bayang-bayang kriminalisasi.

Gatot menyoroti bagaimana regulasi yang dibuat pemerintah pusat justru mencekik ekonomi masyarakat kecil dan menciptakan kebuntuan birokrasi di tingkat daerah.

Pemerintah pusat seolah-olah memaksakan aturan yang sangat rumit tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan. Hal ini membuat pemerintah daerah, baik Gubernur maupun Bupati, tidak memiliki ruang gerak yang cukup untuk membantu warga mereka sendiri.

Gatot menyebut aturan mengenai IPR saat ini terlalu “jelimet” dan seolah-olah masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kesalahan sedikit pun dalam proses administrasi. Menurutnya, dengan sistem yang ada sekarang, sulit bagi IPR untuk bisa terbit.

Meskipun masyarakat menuntut percepatan izin kepada Gubernur atau Bupati, kewenangan penuh masih berada di bawah koordinasi Kementerian ESDM pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah berada di posisi simalakama.

Beliau menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal 1,5 juta penambang emas, tetapi berdampak pada rantai ekonomi yang jauh lebih besar. 

“Jika dihitung dengan keluarga dan sektor pendukung seperti bengkel, ojek, hingga pedagang kecil, ada sekitar 10 juta orang yang terdampak secara ekonomi,” ujar Gatot.

Gatot menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan hanya fokus mengejar setoran pajak namun memberikan beban regulasi yang tidak proporsional kepada masyarakat kecil.

“Jangan karena pemerintah mengejar pajak, mereka memaksakan sesuatu yang tidak mungkin dijalankan oleh masyarakat. Sekarang ini, Bupati bahkan tidak punya kewenangan apa-apa selain sekadar memberikan rekomendasi usul Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini harus dievaluasi,” tegas Gatot.

Ia juga berharap pemerintah segera menyederhanakan regulasi agar pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, aman, dan mampu menopang ekonomi nasional tanpa harus mengorbankan masyarakat kecil di daerah.

Menurutnya, kesolidan para penambang lokal sangat krusial agar aspirasi mereka dapat tersampaikan dengan baik kepada pemerintah dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak luar yang hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri. 

“Perlu membentuk kelompok atau responsible mining community (RMC).  Ikuti proses pengurusan izin mulai dari permohonan WPR, sampai mendapatkan IPR.  

Organisasi seperti APRI akan mendampingi dan melindungi selama proses perjuangan untuk mendapatkan IPR.  Itu alasan mengapa penting untuk agar penambang rakyat bernaung dalam sebuah organisasi,”pungkas Gatot. 

sumber: https://pohuwato.beritabaru.co/ketum-dpp-apri-kritik-diskriminasi-regulasi-tambang-rakyat-dituntut-sempurna-oligarki-dimanjakan/

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *