Aturan Tambang Rakyat: Gubernur Kini Berwenang Tunjuk Pengelola

Jakarta – Gubernur kini mengantongi kewenangan resmi untuk menunjuk badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta guna mengelola hasil pertambangan rakyat di wilayahnya. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber…









