
Hukum “Jebakan Batman”: Menghukum Rakyat Atas Izin yang Mustahil Ada
Ketika Negara Menghukum Sesuatu yang Justru Mustahil Dipenuhi
Oleh:
Advokat Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H.
Advokat pada Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)
Founder MAFK Law Office
James Rama, S.H.
Advokat
“Bagaimana mungkin seseorang dipidana karena tidak memiliki izin, sementara negara sendiri belum menyediakan jalan hukum untuk memperoleh izin tersebut?”
Bayangkan seseorang ditilang karena tidak memiliki STNK. Ketika ia hendak mengurus STNK, ternyata petugas mengatakan bahwa STNK hanya bisa diterbitkan apabila ia terlebih dahulu memiliki BPKB. Masalahnya, BPKB itu sendiri belum pernah diterbitkan oleh negara. Lalu orang itu tetap dipidana karena tidak memiliki STNK.
Terdengar seperti cerita fiksi?
Sayangnya, logika yang hampir serupa justru terjadi dalam praktik hukum pertambangan rakyat di Indonesia.
Di balik berbagai penangkapan terhadap penambang rakyat, terdapat sebuah paradoks hukum yang jarang dibahas secara terbuka. Paradoks inilah yang berpotensi mengubah hukum dari instrumen keadilan menjadi sebuah “jebakan administratif” yang berujung pada kriminalisasi masyarakat kecil.
Tulisan ini mengajak kita melihat persoalan tersebut bukan hanya dari sudut pandang pasal-pasal pidana, tetapi juga dari perspektif keadilan, konstitusi, dan tanggung jawab negara.
Paradoks IPR dan WPR: Ketika Pintu Dikunci, tetapi Kuncinya Disembunyikan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa masyarakat yang ingin melakukan kegiatan pertambangan rakyat wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sekilas ketentuan ini tampak sederhana.
Namun persoalannya tidak sesederhana itu.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024, IPR hanya dapat diterbitkan apabila wilayah tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Di sinilah paradoks hukum muncul.
Dalam banyak daerah, pemerintah telah menetapkan kawasan sebagai Wilayah Pertambangan (WP) karena memang memiliki potensi mineral. Akan tetapi, sampai bertahun-tahun kemudian, wilayah tersebut belum juga ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Akibatnya, masyarakat sama sekali tidak memiliki pintu hukum untuk mengajukan IPR.
Mereka tidak menolak aturan.
Mereka tidak menghindari izin.
Mereka justru ingin taat.
Tetapi negara belum menyediakan mekanisme agar izin tersebut dapat diperoleh.
Lalu pertanyaannya menjadi sangat sederhana:
Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena tidak memiliki izin yang secara hukum memang belum mungkin diterbitkan?
Dalam ilmu hukum internasional dikenal asas klasik:
Ad Impossibilia Nemo Tenetur
Tidak seorang pun dapat dibebani kewajiban untuk melakukan sesuatu yang secara hukum ataupun secara faktual mustahil dilaksanakan.
Asas ini bukan sekadar teori.
Ia merupakan prinsip universal yang menjadi roh keadilan dalam setiap sistem hukum modern.
Karena hukum tidak boleh memerintahkan sesuatu yang mustahil dipenuhi.
Negara Tidak Boleh Menghukum Atas Kegagalannya Sendiri
Persoalan terbesar dalam kasus-kasus pertambangan rakyat sering kali bukan terletak pada masyarakat.
Persoalannya justru berada pada administrasi negara.
Negara mewajibkan izin.
Namun negara belum menyediakan jalur memperoleh izin.
Jika demikian, bukankah yang sesungguhnya gagal lebih dahulu adalah administrasi negara?
Prinsip negara hukum (rechtstaat) menghendaki bahwa pemerintah juga tunduk kepada hukum.
Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kelalaiannya sendiri.
Sebab apabila negara lalai menyediakan instrumen legalitas, lalu menjadikan kelalaian tersebut sebagai dasar menghukum rakyat, maka hukum telah berubah menjadi alat yang tidak lagi melindungi, melainkan menjebak.
UU Nomor 1 Tahun 2026: Pidana Adalah Jalan Terakhir, Bukan Jalan Pertama
Perkembangan hukum nasional sebenarnya telah memberikan arah yang jauh lebih manusiawi.
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, pembentuk undang-undang menegaskan bahwa pendekatan pidana tidak boleh menjadi pilihan pertama.
Pasal 613 ayat (3) secara tegas mengamanatkan bahwa upaya pembinaan dan sanksi administratif harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.
Makna pasal ini sangat penting.
Apabila masyarakat belum memiliki izin akibat hambatan administratif, maka negara seharusnya hadir terlebih dahulu untuk:
- memberikan pembinaan;
- membuka akses legalitas;
- memperbaiki administrasi;
- mengarahkan masyarakat memperoleh izin.
Pidana baru layak digunakan apabila seluruh mekanisme tersebut telah dijalankan namun tetap diabaikan.
Sayangnya, dalam berbagai praktik, urutan ini justru dibalik.
Pembinaan belum dilakukan.
Legalitas belum dibuka.
Namun penangkapan telah dilakukan.
Negara seolah “melompati” hukum yang dibuatnya sendiri.
Padahal hukum pidana, sejak lama, dikenal sebagai ultimum remedium—obat terakhir—bukan senjata pertama.
“Horor” 0,01 Gram: Ketika Sampel Diperlakukan Sebagai Kejahatan
Ironi lain muncul pada persoalan barang bukti.
Bayangkan seseorang diproses secara pidana dengan tuduhan melakukan pengolahan emas ilegal.
Lalu barang bukti yang ditemukan hanyalah 0,01 gram emas.
Secara ilmiah maupun logika sederhana, berat tersebut hanyalah butiran yang nyaris tidak terlihat.
Nilainya sangat kecil.
Dalam praktik eksplorasi, jumlah tersebut jauh lebih dekat dengan kategori sampel uji kadar mineral dibandingkan hasil produksi komersial.
Pertanyaannya:
Apakah butiran sekecil itu benar-benar dapat dipandang sebagai bukti adanya kegiatan produksi yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi?
Hukum pidana semestinya tidak berhenti pada angka.
Hukum pidana harus melihat niat jahat (mens rea).
Apakah benar terdapat kehendak memperkaya diri secara melawan hukum?
Apakah benar terdapat kegiatan produksi komersial?
Apakah benar terdapat kerugian negara yang nyata?
Jika seluruh pertanyaan tersebut belum terjawab, maka pidana kehilangan fondasi moralnya.
Karena hukum pidana dibangun untuk menghukum kejahatan, bukan menghukum dugaan.
Pasal 33 UUD 1945: Janji Konstitusi yang Belum Sepenuhnya Hadir
Konstitusi Indonesia memberikan arah yang sangat jelas.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kalimat tersebut sering dikutip.
Namun pertanyaannya adalah:
Apakah amanat itu telah benar-benar diwujudkan?
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam bukanlah hak untuk semata-mata menguasai, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengelola, melindungi, dan menjamin akses yang adil bagi rakyat.
Karena itu, negara tidak cukup hanya melarang.
Negara juga wajib menyediakan mekanisme legal yang memungkinkan masyarakat memperoleh haknya.
Ketika akses legal belum tersedia, sementara sanksi pidana sudah dijalankan, maka semangat Pasal 33 UUD 1945 menjadi kehilangan makna.
Ketika Itikad Baik Justru Berujung Kriminalisasi
Lebih menyedihkan lagi ketika masyarakat sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik.
Ada yang bergabung dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Ada pula yang mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi Responsible Mining Community (RMC).
Mereka berusaha belajar.
Mereka ingin tertib.
Mereka ingin mengikuti hukum.
Namun sebelum negara membuka jalan menuju legalitas, aparat justru lebih dahulu datang membawa proses pidana.
Apakah ini sejalan dengan semangat negara hukum?
Ataukah kita sedang menyaksikan situasi ketika hukum kehilangan orientasi keadilannya?
Hukum Harus Menjadi Jembatan, Bukan Jebakan
Hakikat hukum bukan sekadar menegakkan bunyi pasal.
Hakikat hukum adalah menghadirkan keadilan.
Gustav Radbruch pernah mengingatkan bahwa hukum harus menjaga tiga nilai fundamental: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Apabila kepastian hukum ditegakkan dengan mengorbankan keadilan, maka hukum berpotensi kehilangan legitimasi moralnya.
Penegakan hukum yang mengabaikan kegagalan administrasi negara bukanlah kemenangan hukum.
Sebaliknya, hal itu justru dapat menjadi cermin bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya terhadap rakyat.
Penutup: Keadilan Tidak Hanya Mengikat Rakyat, tetapi Juga Mengikat Negara
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang pertambangan.
Ini adalah persoalan tentang bagaimana sebuah negara memperlakukan rakyatnya.
Hukum dibentuk untuk memuliakan manusia, bukan menjebaknya.
Negara memang berhak menindak pelanggaran hukum.
Namun negara juga berkewajiban menyediakan jalan agar rakyat dapat mematuhi hukum tersebut.
Sebab tidak adil menghukum seseorang karena gagal melakukan sesuatu yang secara hukum mustahil ia lakukan.
Keadilan tidak hanya menuntut kepatuhan rakyat kepada hukum.
Keadilan juga menuntut kepatuhan negara kepada konstitusi.
Sudah saatnya publik lebih kritis melihat persoalan ini.
Jangan sampai hukum berubah fungsi dari alat mewujudkan keadilan sosial menjadi alat kriminalisasi rakyat akibat kelalaian administrasi negara sendiri.
Jika hukum kehilangan hati nurani, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan yang dibungkus dengan pasal-pasal.
Dan ketika itu terjadi, yang paling pertama menjadi korban adalah rakyat kecil yang hanya berusaha mencari nafkah bagi keluarganya.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan opini dan edukasi hukum yang disusun berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, prinsip hukum Ad Impossibilia Nemo Tenetur, asas ultimum remedium, Putusan Mahkamah Konstitusi, serta berbagai prinsip negara hukum (rechtstaat).
Seluruh pendapat dalam tulisan ini merupakan pandangan akademik penulis yang bertujuan mendorong diskusi publik mengenai keadilan dalam penegakan hukum pertambangan rakyat di Indonesia.
