
Konflik antara masyarakat penambang lokal dan pihak keamanan PT PG Gorontalo di kawasan Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi perhatian. Ketegangan yang terjadi pada Senin (5/10/2026) disebut sempat memanas hingga muncul dugaan tindakan intimidasi menggunakan senjata tajam.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian serius dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI). Pada Rabu (7/10/2026), APRI bersama masyarakat penambang lokal mendatangi wilayah Saripi dan selanjutnya menyampaikan aspirasi ke Mapolsek Paguyaman.
Kedatangan tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian konflik melalui jalur mediasi, sekaligus meminta agar pihak perusahaan dapat menjelaskan secara terbuka dasar penguasaan atas lahan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.
Deputi V DPP APRI Indonesia yang juga Sekretaris Umum DPW APRI Provinsi Gorontalo, Taufik Hiola, mengatakan pihaknya turun setelah menerima laporan masyarakat mengenai kericuhan yang terjadi dua hari sebelumnya.
Menurut Taufik, APRI tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi benturan antara masyarakat dengan perusahaan.
“Yang kami lakukan adalah bagaimana persoalan ini jangan sampai menjadi konflik terbuka. Harus ada mediasi dan duduk bersama,” ujar Taufik.
Ia mengatakan, masyarakat Saripi selama ini mengenal kawasan tersebut sebagai lokasi pertambangan rakyat yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Karena itu, munculnya klaim bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah penguasaan perusahaan menjadi persoalan yang menurutnya harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
Taufik menegaskan masyarakat pada prinsipnya tidak menutup diri apabila memang terdapat bukti sah mengenai penguasaan lahan oleh perusahaan.
Namun, masyarakat meminta bukti tersebut dibuka dan diperlihatkan secara transparan.
“Kalau memang perusahaan bisa memperlihatkan bukti penguasaan dan kepemilikan mereka, masyarakat bersedia keluar dari lokasi,” katanya.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang dipertanyakan masyarakat antara lain terkait Hak Guna Usaha (HGU), pelepasan hak serta dokumen pertanahan lain yang menjadi dasar penguasaan terhadap kawasan tersebut.
Bagi APRI, keterbukaan dokumen menjadi penting agar konflik tidak hanya berhenti pada klaim antara masyarakat dan perusahaan.
Taufik juga menjelaskan bahwa aktivitas masyarakat di Saripi menurut pihaknya merupakan aktivitas pertambangan rakyat dengan pola tradisional.
Ia menyebut masyarakat yang tergabung dalam Responsible Mining Community (RMC) kini tengah diarahkan untuk menata kegiatan pertambangan agar dapat bergerak menuju legalitas.
Di wilayah Saripi dan sekitarnya, jumlah anggota RMC disebut mencapai sekitar 700 orang yang tergabung dalam 22 kelompok.
“Mereka tidak mau disebut liar. Mereka justru meminta bagaimana kegiatan yang selama ini dipandang ilegal bisa diarahkan menuju legal,” jelasnya.
APRI, kata Taufik, juga sedang mendorong proses formalisasi kelembagaan masyarakat melalui pembentukan koperasi.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kelembagaan dan dapat mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.
Sementara mengenai kericuhan pada 5 Oktober, Taufik menyayangkan dugaan penggunaan senjata tajam oleh oknum keamanan perusahaan.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari 10 personel keamanan perusahaan di lokasi ketika situasi memanas.
Menurutnya, apabila terjadi perbedaan kepentingan antara masyarakat dan perusahaan, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui komunikasi dan mediasi.
“Kalau ada persoalan, duduk bersama. Kalau mereka punya dasar penguasaan, tunjukkan dokumennya. Jangan sampai ada tindakan yang justru memicu konflik,” ujarnya.
Mengenai informasi adanya anggota kepolisian yang terjatuh ketika berusaha mengendalikan situasi, Taufik mengatakan informasi yang diterimanya berbeda.
Ia menyebut anggota polisi tersebut diduga berada di tengah kerumunan untuk memisahkan kedua kelompok sehingga situasi tidak semakin memanas.
“Beliau masuk di tengah-tengah untuk melerai. Jadi bukan karena dikelilingi masyarakat,” katanya.
Meski mendampingi masyarakat, APRI juga mengingatkan seluruh penambang yang tergabung dalam RMC agar tidak melakukan tindakan kekerasan.
Taufik menegaskan penyelesaian persoalan harus tetap berada dalam koridor hukum.
“Jangan melakukan kekerasan ataupun tindakan anarkis, karena itu sudah masuk persoalan hukum,” tegasnya.
Persoalan status lahan Saripi sendiri disebut bukan perkara baru. Taufik mengatakan komunikasi mengenai kawasan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Ia menyebut pernah terdapat upaya masyarakat untuk meminta mediasi dengan pihak perusahaan pada periode sekitar 2009 hingga 2012.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, masyarakat hingga kini masih mempertanyakan bukti konkret yang menunjukkan titik dan batas kawasan Saripi sebagai bagian dari penguasaan perusahaan.
Persoalan itu bahkan disebut pernah disampaikan masyarakat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo.
Taufik mengungkapkan bahwa masyarakat pernah mendatangi BPN dan meminta adanya penjelasan mengenai dokumen serta batas wilayah yang menjadi dasar klaim.
“Sudah ada. Bahkan masyarakat dari Paguyaman pernah datang ke BPN. BPN juga disebut berjanji menindaklanjuti dan memperlihatkan dokumen, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Karena itu, APRI meminta pemerintah daerah mengambil posisi sebagai mediator dengan mempertemukan masyarakat, perusahaan dan instansi pertanahan.
Menurut APRI, seluruh dokumen harus diperiksa bersama sehingga status kawasan tidak lagi menjadi sumber konflik.
Taufik juga mengingatkan bahwa persoalan hak atas tanah dan pengelolaan sumber daya mineral merupakan dua aspek hukum yang berbeda.
Menurutnya, kepemilikan atau penguasaan tanah tidak serta-merta dapat disamakan dengan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan, karena aktivitas pertambangan memiliki ketentuan perizinan tersendiri.
Ia kemudian menyinggung perkara lain yang berkaitan dengan sengketa kawasan milik warga bernama Sun Daud. Menurut keterangannya, perkara tersebut pernah bergulir di Pengadilan Negeri Tilamuta dan terdapat putusan yang memenangkan pihak masyarakat.
Namun, Taufik menegaskan perkara tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menentukan status lahan Saripi.
“Yang penting sekarang semua harus berdasarkan dokumen dan putusan resmi. Jangan hanya berdasarkan klaim,” ujarnya.
APRI berharap konflik Saripi tidak berkembang menjadi persoalan horizontal yang lebih besar.
Mereka mendorong adanya pertemuan terbuka dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Boalemo, BPN, PT PG Gorontalo dan perwakilan masyarakat.
Seluruh dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan juga diharapkan dapat diperlihatkan sehingga batas wilayah dan dasar hukum masing-masing pihak menjadi terang.
Bagi masyarakat penambang, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai lahan. Aktivitas pertambangan di kawasan itu menjadi sumber penghidupan bagi ratusan warga yang selama ini menggantungkan ekonomi keluarganya dari aktivitas tersebut.
Karena itu, APRI meminta penyelesaian dilakukan secara terukur melalui jalur hukum, administrasi dan dialog.
Jangan sampai perbedaan klaim atas lahan justru berujung pada benturan fisik di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT PG Gorontalo belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kericuhan maupun klaim masyarakat terkait status lahan Saripi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Red Sri
sumber: https://ikrarnews.id/kisruh-saripi-memanas-apri-desak-pt-pg-gorontalo-buka-dokumen-penguasaan-lahan/
