
Dalam kegiatan tambang bawah tanah, kondisi udara di dalam lubang menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Selain risiko runtuhan dan genangan air, penambang juga dapat menghadapi bahaya gas beracun maupun kekurangan oksigen. Bahaya ini sering kali sulit dikenali karena beberapa gas tidak memiliki warna atau bau, tetapi dapat mengganggu kesehatan hingga mengancam nyawa dalam waktu singkat.
Jenis gas yang muncul di dalam lubang tambang dapat berbeda-beda, bergantung pada kondisi geologi, aktivitas penambangan, penggunaan mesin, dan proses kerja yang dilakukan. Karbon monoksida (CO), misalnya, dapat dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna, sedangkan hidrogen sulfida (H₂S) dapat ditemukan pada kondisi geologi tertentu. Selain itu, kadar oksigen juga dapat menurun sehingga udara di dalam lubang tidak lagi aman untuk dihirup. CDC/NIOSH
Salah satu kesulitan dalam mengenali gas berbahaya adalah tidak semua jenis gas dapat diketahui melalui indra manusia. Karbon monoksida tidak berwarna dan tidak berbau, sementara kekurangan oksigen juga tidak selalu menimbulkan tanda yang bisa dikenali sejak awal. Hidrogen sulfida memang dapat berbau seperti telur busuk pada konsentrasi tertentu, tetapi kemampuan penciuman dapat terganggu ketika seseorang terpapar gas ini. Karena itu, tidak adanya bau menyengat bukan berarti udara di dalam lubang aman.
Paparan gas berbahaya dapat menimbulkan sejumlah gejala, seperti sakit kepala, pusing, mual, lemas, sesak napas, hingga kebingungan. Pada kondisi yang lebih parah, seseorang dapat kehilangan kesadaran. Jika beberapa pekerja mengalami keluhan serupa ketika berada di area yang sama, kondisi tersebut perlu dianggap sebagai tanda bahaya. Namun, gejala saja tidak cukup untuk memastikan jenis gas atau menentukan apakah udara sudah aman.
Untuk mengenali bahaya tersebut, pemeriksaan udara perlu dilakukan menggunakan alat pendeteksi gas yang sesuai dan terkalibrasi. Pemeriksaan harus mencakup kadar oksigen serta gas berbahaya yang berpotensi ditemukan di lokasi. Pengukuran dilakukan sebelum pekerja masuk dan dilanjutkan selama pekerjaan berlangsung sesuai dengan prosedur keselamatan. Ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai keselamatan ruang terbatas juga menekankan pengujian atmosfer berbahaya sebelum dan selama pekerjaan dilakukan. Permenaker No. 11 Tahun 2023
Selain pemeriksaan udara, ventilasi harus diperhatikan untuk memastikan pasokan udara bersih mencapai area kerja. Pada tambang bawah tanah, aliran udara perlu direncanakan dan dipantau, termasuk dengan penggunaan alat pendeteksi gas. Setelah peledakan, pekerja tidak boleh kembali hanya berdasarkan perkiraan waktu atau karena asap sudah tidak terlihat. Area tersebut harus diperiksa terlebih dahulu dan dinyatakan aman berdasarkan prosedur yang berlaku. Pedoman keselamatan pertambangan Indonesia turut mengatur penyediaan ventilasi dan pemantauan gas di tambang bawah tanah. Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018
Apabila muncul dugaan adanya gas berbahaya, pekerja harus segera meninggalkan area tersebut melalui jalur evakuasi yang aman dan memberi tahu penanggung jawab kegiatan. Jangan mencoba masuk kembali hanya untuk memeriksa kondisi rekan kerja. Korban yang tidak sadarkan diri di dalam lubang dapat membuat orang lain ikut menjadi korban apabila proses penyelamatan dilakukan tanpa peralatan pernapasan yang sesuai dan petugas terlatih. Penyelamatan harus dilakukan oleh tim yang memiliki perlengkapan serta prosedur penanganan darurat yang tepat.
Bagi kelompok tambang rakyat, pengenalan bahaya gas perlu menjadi bagian dari persiapan kerja sehari-hari, terutama pada kegiatan penambangan bawah tanah. Ketersediaan alat deteksi, ventilasi yang memadai, pemeriksaan berkala, komunikasi antara pekerja di dalam dan di luar lubang, serta prosedur evakuasi harus menjadi perhatian bersama. Dengan langkah tersebut, risiko paparan gas berbahaya dapat dikendalikan dengan lebih baik dan keselamatan pekerja lebih terlindungi.
