
Lubang tambang yang sudah tidak dikerjakan sering dibiarkan begitu saja. Penambang pindah ke lokasi baru, sementara lubang lama tetap terbuka di tengah kebun, semak, atau lereng bukit. Padahal, lubang seperti ini masih menyimpan bahaya. Orang yang lewat bisa terperosok, hewan ternak dapat jatuh, dan anak-anak yang penasaran bisa masuk tanpa mengetahui kondisi di dalamnya. Karena itu, lubang yang tidak lagi digunakan perlu diamankan dengan benar.
Langkah pertama adalah menutup mulut lubang dengan kuat. Penutup dapat dibuat dari papan atau balok kayu yang tebal, plat besi, atau cor beton sesuai kemampuan kelompok. Penutup harus dipasang kokoh dan menumpu pada tanah yang padat di sekitar mulut lubang, bukan hanya diletakkan di atasnya. Penutup yang tipis atau mudah digeser justru berbahaya karena orang dapat mengira tanah di atasnya aman untuk diinjak.
Jika memungkinkan, lubang sebaiknya ditimbun kembali. Material hasil galian yang masih berada di sekitar lokasi dapat dimanfaatkan untuk mengisi lubang, terutama lubang yang tidak terlalu dalam. Penimbunan perlu dilakukan secara bertahap dan dipadatkan agar tanah tidak ambles di kemudian hari. Untuk lubang yang dalam atau bercabang, penutupan di bagian mulut tetap perlu dilakukan meskipun penimbunan belum bisa dilakukan sepenuhnya.
Selanjutnya, pasang pagar dan tanda peringatan di sekitar lubang. Pagar dari kayu, bambu, atau kawat dapat membatasi orang dan ternak agar tidak mendekat. Tanda peringatan dengan tulisan yang jelas, seperti “Bahaya, Lubang Tambang, Dilarang Masuk”, membantu warga dan orang luar mengetahui bahwa area tersebut tidak aman. Tanda sebaiknya dibuat dari bahan yang tahan cuaca agar tidak cepat rusak.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah genangan air di dalam atau di sekitar lubang. Lubang yang dibiarkan terbuka dapat terisi air hujan dan berubah menjadi kolam yang dalam dan sulit terlihat dasarnya. Selain berbahaya bagi orang yang terjatuh, genangan seperti ini juga dapat menjadi tempat berkembangnya nyamuk. Membuat saluran agar air hujan tidak langsung masuk ke lubang dapat membantu mengurangi masalah ini.
Lubang lama juga tidak boleh dimasuki kembali tanpa pemeriksaan. Lubang yang lama ditinggalkan dapat memiliki udara yang pengap atau mengandung gas berbahaya, dinding yang sudah melemah, serta penyangga kayu yang lapuk. Jika suatu saat lubang perlu dibuka lagi, kondisinya harus diperiksa terlebih dahulu dengan hati-hati sebelum ada penambang yang masuk.
Untuk tambang rakyat yang dikelola secara kelompok, pengamanan lubang lama sebaiknya menjadi tanggung jawab bersama yang disepakati sejak awal. Kelompok dapat mencatat lokasi setiap lubang yang sudah ditinggalkan, menentukan siapa yang bertugas menutup dan memasang tanda, serta memeriksa kondisinya secara berkala, terutama setelah musim hujan. Pemberitahuan kepada warga sekitar dan pemilik lahan juga penting agar mereka mengetahui lokasi yang perlu dihindari.
Pada akhirnya, lubang tambang yang ditinggalkan tetap menjadi tanggung jawab penambang yang membukanya. Menutup mulut lubang dengan kuat, menimbun bila memungkinkan, memasang pagar dan tanda peringatan, mengendalikan genangan air, serta mencatat lokasinya akan membantu mencegah kecelakaan. Dengan begitu, kegiatan tambang rakyat tidak meninggalkan bahaya bagi masyarakat di sekitarnya.
