RMC ITU APA?
Responsible Mining Community (RMC) adalah: Kelompok Penambang Rakyat yang berkomitmen untuk selaras dengan visi-misi APRI, yaitu menuju tambang rakyat berbasis komunitas (masyarakat lokal/adat), legal, bekerja dengan aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
RMC dapat dibentuk dari penambang dan/atau penambang yang juga petani. Sambil menambang, RMC akan berproses mendapatkan badan hukum Koperasi, CV, atau PT sesuai kebutuhan. Yang dapat menjadi anggota RMC adalah semua orang yang mendapatkan manfaat secara langsung/tidak langsung dari adanya kegiatan tambang. Semua anggota dan pengurus RMC, secara otomatis adalah anggota APRI yang berhak mendapatkan pembinaan dan perlindungan.
BAGAIMANA LANGKAH MEMBENTUK RMC?
Di setiap lokasi yang sudah ada atau potensial untuk kegiatan tambang rakyat; di kampung penambang; di kampung pengolahan tambang; dan masyarakat adat yang melakukan kegiatan tambang, dapat dibentuk RMC.
Komoditi yang bisa ditambang oleh RMC bisa berupa emas, perak, tembaga, galena, batubara, andesit, pasir, silika, garam, belerang, minyak mentah, dll.
RMC dapat beranggota 10s/d. 100 orang. Dalam satu komunitas dapat dibentuk beberapa RMC. Pembentukan RMC wajib melibatkan para pelaku tambang lokal, tokoh masyarakat/tokoh adat, dan harus menghormati/menghargai kearifan local, sesuai tujuan utama APRI dalam “meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal/ adat”.
SEPULUH (10) KOMITMEN RMC ADALAH:
- Bekerja berbasis kelompok;
- Pro aktif mengupayakan legalitas (WPR à IPR);
- Membuat rencana kerja/kegiatan;
- Bersedia menerapkan cara bekerja yang aman/selamat;
- Bersedia menerapkan pengelolaan/pengolahan ramah lingkungan;
- Pengelolaan areal bekas tambang & sisa hasil pengolahan (SHP);
- Keberlanjutan melalui peningkatan nilai tambah dan diversifikasi usaha;
- Meningkatkan peranan & kapasitas perempuan;
- Mengembangkan jaringan pasar (green market);
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
LANGKAH-LANGKAH MEMBENTUK RMC
Pengurus dan anggota APRI memiliki kewajiban dan hak untuk melakukan sosialisasi dan membentuk RMC. Kelompok penambang yang sudah ada tinggal didaftarkan saja ke DPP APRI dan yang belum terhimpun dalam kelompok, sebaiknya segera dibentuk RMC.
Usulan RMC diajukan ke DPP APRI (WA: 0813 1813 5059; 0813 8243 0706; atau) dengan mengirimkan Berita Acara Kesepakatan (BAK) Pengajuan RMC langsung atau melalui DPC/DPW, atau melalui Staf Khusus DPP APRI APRI.
Informasi awal yang harus dikirimkan ke DPP, sebagai berikut:
Nama RMC; Nama & No. HP/WA Ketua, Sekretaris, dan Bendahara; Wilayah Kerja RMC; Komoditas/jenis yang ditambang; Perkiraan jumlah anggota RMC; dan Alamat Sekretariat RMC.
Form/blanko Berita Acara Kesepakatan Pembentukan RMC bisa diminta ke DPP APRI melalui: WA: 0813-1813-5059; 0821-1116-6780; atau 0813 8243 0706
Setelah mendapat Sertifikat RMC, Pengurus RMC menyiapkan Sekretariat RMC, buku tamu, dan perlengkapan administrasi lainnya. Pendataan anggota RMC dilengkapi (paling lambat 4 bulan) dan segera dilaporkan ke DPP APRI.
Paralel dengan kegiatan penambangan (atas dasar UUD 1945, Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan pasal 24 UU No. 4/ 2009 tentang Minerba, yang menyatakan “Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.”). RMC mulai melakukan langkah-langkah pengurusan izin, dari pengajuan usulan WPR s/d Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan pendampingan Pengurus APRI.
Empat bulan sejak terbitnya Sertifikat RMC, pengurus wajib memberikan laporan kegiatan dan data RMC ke DPP APRI melalui DPC dan/atau DPW APRI.
Berita Acara Kesepakatan Pembentukan (RMC) diusulkan ke DPP APRI, melalui No. WA: 0821-1116-6780; 0813-1813-5059; atau 0813 8243 0706.
Sekretariat DPP