APRI Boltim gelar audiensi dengan Dinas ESDM Sulut Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Pertambangan

Boltim — Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memenuhi undangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara terkait pembahasan hasil rapat terakhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Pertambangan Daerah.

Pertemuan tersebut juga membahas penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara terhadap Ranperda dimaksud. Audiensi ini menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya penambang rakyat.

Perwakilan APRI Boltim menyampaikan harapan agar regulasi yang disusun mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi para penambang lokal. Menurut APRI, kebijakan pajak dan retribusi pertambangan seharusnya tidak memberatkan penambang rakyat, melainkan mendorong tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat daerah.

Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku pertambangan rakyat, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.

“Semoga hasil pembahasan ini dapat memberikan manfaat serta melindungi para penambang lokal di Boltim,” demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *