Apa itu RMC APRI?

“RMC APRI adalah singkatan dari Responsible Mining Community (Komunitas Penambang Rakyat Bertanggung Jawab) yang dibentuk di bawah naungan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).  RMC merupakan wadah organisasi bagi para penambang rakyat di tingkat tapak/lokasi tambang yang berkomitmen untuk mewujudkan kegiatan pertambangan rakyat yang legal, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.”

APRI adalah organisasi resmi penambang rakyat Indonesia:

  • Akta Notaris No. 778 – 20 November 2023
  • SK MENKUMHAM No. AHU-0001714.AH.01.08.Tahun 2023
  • Sekretariat DPP: Komplek Bogor Raya Permai Blok FA VI No.14, Bogor Barat
  • Email: dpp.apri@gmail.com
  • Website: apriresmi.com

APRI adalah rumah aman bagi penambang rakyat. Kalau tidak punya rumah, penambang akan seperti gelandangan – mudah digusur, diperas, dan dikriminalisasi.

Visi APRI:

“Terwujudnya pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining), yaitu berbasis kelompok, legal, bekerja dengan aman, berkegiatan dengan ramah lingkungan, dan berkelanjutan, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat.”

A. Latar Belakang & Filosofi Pembentukan RMC

  • Membedakan Pertambangan Rakyat (PERA) dari PETI Cukong: RMC dibentuk untuk memperjelas batas antara penambang rakyat lokal yang bekerja untuk bertahan hidup (subsistensi) dengan aktivitas kejahatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang digerakkan oleh pemodal besar/cukong eksploitatif dan dibacking oleh oknum-oknum tertentu.
  • Ketiadaan Mens Rea (Niat Jahat): Para penambang yang tergabung dalam RMC memiliki iktikad baik (good faith) untuk mentaati hukum, bersedia dibina, serta aktif mengajukan perizinan. Oleh karena itu, kegiatan RMC bukanlah tindakan kriminal pidana.
  • Wadah Perjuangan Formalisasi: Pemerintah tidak akan pernah memberikan perhatian jika penambang rakyat bergerak sendiri-sendiri tanpa organisi. RMC menjadi sarana bermartabat agar profesi penambang rakyat diakui secara setara dengan profesi lain seperti petani, nelayan, atau buruh.

B. Sepuluh (10) Prinsip Utama Pertambangan Rakyat Bertanggung Jawab (10 Butir RMC)

Setiap kelompok yang membentuk RMC berkomitmen menjalankan 10 prinsip berikut:

  1. Berbasis Kelompok Lokal: Kegiatan tambang dikelola secara berkelompok, utamanya oleh masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat di sekitar lokasi tambang.
  2. Berupaya Legal: Proaktif mengurus legalitas melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), SIPB, atau izin resmi lainnya.
  3. Penerapan Keselamatan Kerja (K3): Menerapkan standar keselamatan kerja dan praktik penambangan yang baik (good mining practices).
  4. Ramah Lingkungan (Bebas Merkuri & Sianida): Menerapkan teknologi pengolahan ramah lingkungan dengan beralih dari bahan berbahaya (merkuri/sianida liar) ke reagen pengolah emas alternatif yang aman (eco-friendly gold dressing agent).
  5. Pengelolaan Tailing & Pascatambang: Mengelola Sisa Hasil Pengolahan (SHP)/tailing serta melakukan penataan dan reklamasi lahan bekas tambang secara mandiri.
  6. Peningkatan Nilai Tambah (Hilirisasi): Mengupayakan dan meningkatkan kapasitas pengolahan hasil tambang seperti minyak, mineral, dan batubara secara mandiri agar memberikan nilai tambah ekonomi lebih besar bagi warga lokal.
  7. Diversifikasi Usaha: Mengembangkan sektor ekonomi pendamping di luar pertambangan, seperti pertanian, UMKM, perdagangan, dan jasa (Model Integrated Mining, Agriculture & Industry).
  8. Pemberdayaan Perempuan: Memperhatikan dan meningkatkan peran serta kapasitas perempuan dalam kegiatan komunitas pertambangan.
  9. Jaringan Pasar Formal (Legal Market): Mengembangkan rantai pasok dan penjualan hasil tambang secara sah dan legal.
  10. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Berkontribusi nyata dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan keluarga, serta mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).

C. Keuntungan Penambang Bergabung dalam RMC APRI

  • Status Sosial & Eliminasi Stigma: Penambang yang telah terorganisir dalam RMC tidak bisa lagi disebut atau dicap sebagai penambang liar.
  • Perlindungan & Pembelaan Hukum: Anggota RMC mendapatkan perlindungan dan advokasi dari APRI jika menghadapi ancaman kriminalisasi atau pemerasan oleh oknum.
  • Pembinaan Teknis & Perizinan: Mendapatkan pendampingan langsung dalam pembuatan dokumen teknis, pengurusan perizinan (WPR & IPR), dan sosialisasi metode tambang yang aman.
  • Keanggotaan Resmi APRI: Pengurus dan anggota RMC secara otomatis terdaftar sebagai anggota APRI serta memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.
  • Akses Permodalan & Teknologi: Terbuka peluang jejaring kerja sama permodalan, pengadaan teknologi tepat guna, dan akses pemasaran hasil produksi.

D. Tahapan dan Langkah Kerja Operasional RMC

Untuk membangun RMC yang diakui, terdapat alur kerja operasional yang dilakukan di lapangan:

  • Penguatan Kelembagaan: Mendirikan Kantor Sekretariat RMC, memasang papan nama (plank), serta melengkapi seragam dan KTA anggota.
  • Pendataan Lapangan & Anggota: Mendata identitas penambang (KTP/foto), lokasi kegiatan tambang, jenis komoditi, estimasi luas wilayah, dan jumlah pekerja.
  • Pemberitahuan Resmi (Sosialisasi Kelembagaan): Mengirimkan surat pemberitahuan keberadaan RMC kepada Kepala Desa, Camat, Polsek, Koramil, hingga Bupati dan Kapolres.
  • Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Membuat dan mengajukan surat permohonan usulan peta blok WPR kepada Pemerintah Daerah (Bupati/Gubernur) untuk lokasi yang sudah dikerjakan masyarakat.
  • Pembentukan Koperasi Produsen: Membentuk badan hukum Koperasi Produsen (dengan KBLI 07301 untuk Pertambangan Emas & Perak atau komoditi terkait) sebagai wadah resmi pemegang IPR nantinya.

E. Aspek Ketentuan Teknis Operasional Tambang Rakyat Modern

  • Mekanisasi Terbatas Terkontrol: Tambang rakyat modern tidak lagi terikat kaku pada batasan lama 25 PK, melainkan diperbolehkan menggunakan mekanisasi proporsional dan terukur sesuai dengan kebutuhan rencana kerja, termasuk untuk membantu penataan jenjang yang aman dan proses reklamasi.
  • Larangan Mutlak Bahan Peledak: Operasional IPR dan RMC dilarang keras menggunakan bahan peledak demi menjaga keselamatan kerja dan stabilitas geologi.
  • Penyediaan APD: Seluruh pekerja wajib dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar.

F. Kenapa Harus Bentuk RMC? Kenapa Tidak Nambang Sendiri Saja?

Setelah RMC terbentuk dan mendapat Sertifikat RMC APRI, maka pengurus dan anggotanya secara otomatis menjadi anggota APRI.  Anggota APRI berhak mendapatkan pembinaan dan perlindungan.

Ini poin paling penting yang harus dipahami penambang:

Pemerintah pusat tidak akan pernah memberikan perhatian kepada penambang rakyat, selama penambang rakyat belum terorganisir. Tanpa RMC di setiap lokasi tambang, tidak mungkin ada perubahan.  Faktanya sejak 1945 sampai sekarang, pekerjaan “penambang” belum diakui seperti petani, nelayan, atau buruh.

Karena apa?  ———  Karena tidak atau belum terorganisir.

Akibatnya:

  • Penambang liar = mudah jadi ATM oknum.
  • Produknya emas, pasir, timah dianggap HALAL dan jadi rebutan, tapi orang/penambangnya dianggap HARAM / kriminal / Ilegal.

“Tambang Rakyat Liar, Oknum Sejahtera;

Tambang Rakyat Legal, Rakyat Sejahtera!”

-=0=-

Leave a Reply