Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Menata Kembali Lahan Bekas Tambang?

Menata kembali lahan bekas tambang tidak cukup dilakukan dengan meratakan tanah atau menanam tanaman baru. Sebelum pekerjaan dimulai, kondisi lahan perlu dilihat terlebih dahulu agar penataan yang dilakukan sesuai dengan keadaan di lapangan. Pedoman teknis reklamasi dan pascatambang Kementerian ESDM juga menempatkan kondisi awal lingkungan dan rencana penataan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan reklamasi.

Hal pertama yang perlu diketahui adalah bentuk lahan setelah kegiatan tambang berhenti. Area mana yang menjadi cekungan, bagian yang lebih tinggi, bekas timbunan material, maupun bagian yang masih memiliki kemiringan cukup besar perlu dicatat. Kondisi tersebut akan menentukan pekerjaan penataan yang diperlukan. Tidak semua bagian lahan harus diperlakukan dengan cara yang sama.

Aliran air juga perlu diperhatikan. Setelah kegiatan tambang berhenti, air hujan dapat mengalir melalui bagian lahan yang terbuka dan membentuk jalur baru. Jika tidak diperhatikan, aliran tersebut dapat membawa material tanah dan membuat permukaan lahan kembali terkikis. Karena itu, sebelum lahan ditata, arah aliran air dan bagian yang berpotensi menjadi jalur genangan perlu diketahui.

Selanjutnya, perlu dilihat material yang tersedia di lokasi. Tanah penutup, material hasil penggalian, maupun material lain yang masih berada di sekitar area dapat memiliki fungsi berbeda dalam penataan lahan. Penempatannya tidak sebaiknya dilakukan secara asal karena susunan material akan mempengaruhi bentuk permukaan dan kondisi lahan setelah ditata.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah menentukan penggunaan lahan setelah penataan. Lahan bekas tambang tidak selalu harus dikembalikan persis seperti kondisi sebelum ditambang. Rencana pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan kondisi lokasi dan kebutuhan masyarakat di sekitarnya. Dengan adanya tujuan yang jelas, penataan lahan dapat dilakukan dengan lebih terarah.

Untuk tambang rakyat yang dikelola secara kelompok, pekerjaan seperti ini juga perlu dibicarakan sejak awal. Bagian mana yang akan ditata, siapa yang bertanggung jawab, material apa yang tersedia, serta pekerjaan apa yang perlu dilakukan dapat dicatat bersama. Dengan begitu, penataan lahan tidak hanya bergantung pada keputusan saat kegiatan tambang sudah berhenti.

Pada akhirnya, menata kembali lahan bekas tambang membutuhkan persiapan, bukan sekadar pekerjaan setelah tambang selesai. Kondisi lahan, aliran air, material, dan rencana penggunaan berikutnya perlu dipahami terlebih dahulu. Dengan persiapan tersebut, kegiatan reklamasi dapat dilakukan secara lebih terarah dan hasil penataannya lebih mudah dipantau dari waktu ke waktu. Pedoman teknis nasional yang berlaku saat ini, Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025, memang ditujukan untuk membuat pelaksanaan reklamasi dan pascatambang lebih terstandar dan akuntabel.