
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Ketapang resmi dilantik, Selasa (11/8/2026). Pelantikan yang berlangsung di Aula Politeknik Negeri Ketapang (Politap) tersebut menjadi momentum untuk mendorong penataan pertambangan rakyat agar berlangsung legal, tertib, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Sejumlah pengurus APRI tingkat pusat dan daerah hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Umum APRI Gatot Sugiharto, Ketua DPD APRI Kalimantan Barat Adi Normansyah, serta Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agus Sumaryanto.
Dalam prosesi pelantikan, Kornelius Rendi, S.H. dikukuhkan sebagai Ketua DPC APRI Kabupaten Ketapang. Sementara Retno dipercaya sebagai sekretaris, bersama sejumlah pengurus lainnya.
Ketua Umum APRI Gatot Sugiharto mengatakan, keberadaan APRI di daerah diharapkan dapat menjadi wadah bagi para penambang rakyat untuk memperoleh pendampingan sekaligus mendorong kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APRI mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini masih berlangsung secara ilegal dapat ditata melalui mekanisme perizinan dan kelembagaan resmi. Salah satu upaya yang didorong adalah penguatan koperasi tambang rakyat sebagai model pengelolaan sumber daya alam yang lebih profesional dan berkelanjutan, ucapnya.
Selain persoalan legalitas, APRI juga menaruh perhatian terhadap penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penetapan WPR dinilai penting agar masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan pertambangan memiliki ruang usaha yang jelas dan dapat dikelola secara legal serta terorganisasi.
Di Kalimantan Barat, APRI telah membentuk kepengurusan di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah daerah mengusulkan wilayah yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai WPR sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penataan pertambangan rakyat, kata APRI, tidak semata-mata menyangkut aspek perizinan. Edukasi dan pembinaan terhadap para penambang juga diperlukan, terutama terkait keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta pengelolaan limbah pertambangan.
Konsep tersebut sejalan dengan prinsip responsible mining atau pertambangan yang bertanggung jawab, yakni kegiatan pertambangan yang mengedepankan legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, keberlanjutan, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya DPC APRI Kabupaten Ketapang, organisasi tersebut diharapkan dapat menjalankan fungsi komunikasi, advokasi, edukasi, dan pembinaan bagi para penambang rakyat. APRI juga diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendorong penataan sektor pertambangan rakyat di Kabupaten Ketapang.
Selain pelantikan pengurus, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan seminar nasional yang menghadirkan tiga narasumber dari unsur perguruan tinggi, organisasi profesi, dan lembaga riset.
Koordinator Program Studi Teknologi Pertambangan Politeknik Negeri Ketapang, Idris Herkan Afandi, S.Pd., M.T., sebagai pemateri pertama menyampaikan materi mengenai “Peran Politeknik Negeri Ketapang dalam Mendukung Pengembangan Potensi dan Peluang Investasi Sektor Pertambangan di Kabupaten Ketapang.”
Narasumber berikutnya, Ketua Umum APRI Ir. Gatot Sugiharto, menyampaikan materi “Peran APRI dalam Mendukung Pertambangan Rakyat untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pembangunan Daerah.”
Sementara itu, Peneliti BRIN Ir. Agus Sumaryanto, M.S.M., membawakan materi “Potensi dan Peluang Investasi Komoditas Mineral Strategis Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.”
Seminar tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan unsur pemerintah, akademisi, organisasi pertambangan rakyat, dan lembaga riset untuk membahas potensi sektor pertambangan di Kabupaten Ketapang sekaligus mendorong pengelolaannya agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.
