Indonesia adalah negara “cincin api (Ring of Fire)”, yaitu wilayah yang sangat kaya dengan mineral dan energi. Selayaknya pondasi ekonomi bangsa Indonesia adalah pertambangan mineral dan energi. Seharusnya “penambang rakyat” adalah subyek yang harus diprioritaskan untuk dimajukan.
APRI meyakini bahwa bangsa Indonesia akan menjadi negara kuat dan mampu bersaing dengan bangsa manapun, bila sedikitnya 5% rakyatnya menjadi penambang yang handal dan profesional.
Peradaban manusia ditentukan oleh hasil tambang
Kemajuan peradaban manusia sebagian besar dicirikan dengan pembangunan gedung-gedung, jalan-jalan, tol, jembatan, jalur kereta, kapal-kapal, pesawat terbang, laptop, handphone, dan berbagai peralatan canggih lainnya. Hampir semua bersifat fisik dibuat dari hasil tambang (+ 90%). Kalau bukan rakyat yang menambang, lalu siapa yang akan menambang? Apakah rakyat Indonesia hanya menjadi konsumen dari mineral dan energi yang di ekploitasi orang asing dari tanahnya sendiri?
Sejujurnya, sejak Indonesia Merdeka tahun 1945 sampai sekarang, penambang rakyat belum mendapat pengakuan yang layak seperti petani, nelayan, guru, dsb. Penambang rakyat selalu mengalami tekanan dan penindasan, tampaknya pemerintah tidak menginginkan rakyatnya menjadi penambang.
Pemerintah belum menginginkan penambang rakyat menjadi professional dan modern, yang mampu bersaing dengan penambang bangsa-bangsa lain?
Sudah sering terjadi, bahwa dimasa pandemi, paceklik, atau krisis ekonomi lainnya, penambang rakyat adalah kelompok ekonomi masyarakat yang paling mampu bertahan. Penambang rakyat tidak terbiasa minta bantuan dari pemerintah! Diberbagai tempat justru penambang rakyat mampu berbagi sembako kepada kelompok masyarakat di sekitarnya.
Potensi penerimaan dari tambang rakyat tidak kurang dari Rp 20 trilliun setiap tahun. Tetapi penambang rakyat sangat sulit mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin-izin lainnya, sehingga belum bisa membayar pajak, royalty, atau retribusi lainnya.
- TERKAIT WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR):
- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No. 30/PUU-VII/TAHUN 2010 berpendapat, bahwa ketentuan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam UU Minerba adalah wujud pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan kepada negara untuk terlibat/berperan aktif melakukan tindakan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial warga negara.
- MK dalam Putusan No: 25 dan 30 /PUU-VIII/2010, tanggal 4 Juni 2012 bahwa Wilayah Pertambangan (WP) sesuai prioritasnya, “pertama adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)”, yang kedua adalah wilayah untuk kepentingan negara (WPN), yang ketiga Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Perusahaan Swasta Dalam Negeri/Asing.
- Aparat Penegak Hukum seharusnya bertindak proporsional, sportif dan adil, yaitu apabila di Kab./Kota belum ada WPR, maka secara hukum seharusnya tidak boleh ada tindakan kriminalisasi terhadap kegiatan tambang rakyat. Karena IPR harus di dalam WPR, kalau pemerintah belum menyediakan WPR, bagaimana mungkin rakyatn bisa memiliki IPR? Disisi lain, UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 24, berbunyi: “Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.”
APRI akan terus berjuang agar setiap Kab./Kota memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar semua penambang rakyat memiliki wilayah untuk berkegiatan secara legal (dapat mengajukan IPR).
- RESPONSIBLE MINING COMMUNITY (RMC):
- Sebagai bentuk itikad baik, para penambang rakyat berkomitmen untuk melaksanakan 10 point RMC APRI. Sambil menunggu adanya WPR dari pemerintah, penambang rakyat berhimpun dalam kelompok tambang (RMC). Setiap RMC akan mengajukan usulan WPR di tempat kegiatan dan/atau rencana kegiatan masing-masing, sesuai amanat Pasal 24 UU Minerba no. 4 Tahun 2009.
Yang sudah memiliki WPR di daerahnya RMC akan segera mengupayakan IPR.
- APRI akan mendorong adanya “regulasi transisi” yang mengatur pembayaran iuran pertambangan rakyat (IPERA) kepada pemerintah selama “menunggu” penetapan WPR dan proses pengajuan IPR. Penambang rakyat harus diberi akses untuk membayar kewajibannya kepada pemerintah dalam masa transisi.
- TERHADAP REGULASI TAMBANG YANG DISKRIMINATIF DAN TIDAK PROPORSIONAL:
- APRI menolak regulasi yang DISKRIMINATIF, antara lain UU No. 4 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tidak mengakomodir penambang batubara rakyat, akibatnya ratusan ribu penambang batubara rakyat di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dll. tidak bisa punya peluang untuk mendapatkan izin IPR.
- APRI juga mendesak pemerintah agar memberikan ruang dan kemudahan kepada ratusan ribu penambang minyak rakyat untuk bisa menambang dan mengolah minyak bumi menjadi solar, minyak tanah, bensin, dll.
- APRI mendesak adanya regulasi khusus yang lebih sederhana dan proporsional untuk perizinan pengolahan mineral skala kecil/rakyat, agar rakyat lebih produkti, inovatif, dan tidak mudah dikriminalisasi.
- APRI minta agar pemerintah mampu melihat kenyataan bahwa tambang rakyat adalah “jutaan lapangan kerja” rakyat Indonesia, yang mampu meningkatkan kesejahteraan jutaan keluarga, meningkatkan penerimaan negara, dan otomatis mampu meningkatkan ketahanan nasional Indonesia.
- KEMUDAHAN & INSENTIF UNTUK PENAMBANG RAKYAT:
Penambang rakyat Indonesia yang berjumlah lebih dari 4 juta orang, menghidupi +15 juta jiwa secara langsung. Ditambah dampak perputaran ekonomi tidak langsung dari kegiatan tambang rakyat, maka manfaatnya akan dirasakan oleh sedikitnya 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Kegiatan tambang rakyat mendorong sektor ekonomi lain seperti pertanian, perbengkelan, transportasi, konstruksi, industri, dll.
Cukup dengan memberi kemudahan pengurusan IPR dan pengolahan mineral.
APRI meminta agar pemerintah dapat memfasilitasi dan menyediakan kemudahan regulasi untuk penambang rakyat, antara lain:
- Regulasi untuk memanfaatkan “tailing” perusahaan besar. Penambang rakyat masih dapat mengambil logam pengikut yang masih ekonomis dan memanfaatkan tailing menjadi material kontruksi, seperti: batako, bata ringan, konblok, gorong-gorong, dll.
- Regulasi agar tambang rakyat dilibatkan secara luas dalam program hilirisasi produk tambang/mineral.
- Regulasi agar perusahaan tambang skala besar dapat mengeluarkan wilayah yang secara tradisional sudah diusahakan oleh masyarakat, selanjutnya pemerintah segera menetapkannya menjadi WPR, agar rakyat bisa juga memiliki IPR.
- TENTANG KEBIJAKAN ENERGI OLEH PENAMBANG RAKYAT:
- Terkait program energi untuk rakyat di daerah terpencil, di perbatasan dan di pulau-pulau terdepan, rakyat hanya menunggu suplai (BBM, listrik, dan gas) dari pemerintah, sebaiknya rakyat juga diberikan hak/akses pengelolaan energi, walaupun dalam skala terbatas. Rakyat lokal harus diberikan kemudahan izin pengelolaan minyak bumi dan batubara untuk dijadikan bensin, solar, minyak tanah, briket batubara, dll.untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
- Kemampuan masyarakat mengolah minyak mentah dan batubara menjadi bensin, solar, dan minyak tanah, serta briket batubara adalah bentuk dari kemandirian energi. Pemerintah tinggal membina agar produksinya lebih efisiensi dan memiliki kualitas yang baik, bukan jutru melakukan kriminalisasi terhadap para penambang yang kreatif!
- Kemampuan penambang rakyat mengelola sumber minyak bumi skala kecil akan dapat membantu target penyediaan BBM dan penyediaan listrik di daerah-daerah terpencil (remote area) secara swadaya oleh masyarakat.
- PERAN BUMN TERHADAP TAMBANG RAKYAT
- Perlu regulasi yang mewajibkan BUMN memberi kuota suplai dari tambang rakyat terdekat sebagai implementasi dari kebijakan ekonomi yang pro rakyat. Penambang rakyat harus mendapat perlakuan khusus sebagai wujud pembinaan pemerintah, karena tidak mungkin bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar.
- PT. ANTAM Tbk. perlu mengarahkan CSRnya untuk pembinaan tambang rakyat, sehingga produk emas tambang rakyat yang mencapai 120 ton emas/tahun dapat ditampung oleh PT. ANTAM Tbk.
- BUMN lain sesuai dengan komoditinya, harus melakukan pembinaan penambang rakyat di sekitarnya. Mulai dari batubara, belerang, galena, nikel, alumunium, dsb.
Salam Tambang!!!