Profil Singkat APRI

VISI-MISI & PROGRAM UMUM APRI

Visi:

Terwujudnya pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining), yaitu legal, bekerja dengan aman & selamat, berkegiatan dengan ramah lingkungan, dan menjadi usaha yang berkelanjutan (sustainable), untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat lokal.

Misi:

  1. Memperjuangkan agar pekerjaan “penambang rakyat” mendapatkan pengakuan pemerintah dan setara dengan matapencaharian lain seperti petani, buruh, nelayan, dll.
  2. Mewujudkan peran penambang rakyat sebagai salah satu pilar ketahanan nasional, dengan pembukaan lapangan kerja untuk mengurangi ribuan pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD) melalui koperasi tambang rakyat yang mengelola mineral dan energi secara professional dan berkelanjutan.

POINT-POINT PERJUANGAN APRI (MERUPAKAN PROGRAM UMUM APRI)

Indonesia adalah negara “cincin api (Ring of Fire)”, yaitu wilayah yang sangat kaya dengan mineral dan energi.  Selayaknya pondasi ekonomi bangsa Indonesia adalah pertambangan mineral dan energi. Seharusnya “penambang rakyat” adalah subyek yang harus diprioritaskan untuk dimajukan. 

APRI meyakini bahwa bangsa Indonesia akan menjadi negara kuat dan mampu bersaing dengan bangsa manapun, bila sedikitnya 5-10% rakyatnya menjadi penambang yang handal dan profesional.    

Peradaban manusia ditentukan oleh hasil tambang

Kemajuan peradaban manusia sebagian besar dicirikan dengan pembangunan gedung-gedung, jalan-jalan, tol, jembatan, jalur kereta, kapal-kapal, pesawat terbang, laptop, handphone, dan berbagai peralatan canggih lainnya.  Hampir semua bersifat fisik dibuat dari hasil tambang (+ 90%).  Kalau bukan rakyat yang menambang, lalu siapa yang akan menambang?  Apakah rakyat Indonesia hanya menjadi konsumen dari mineral dan energi yang di ekploitasi orang asing dari tanahnya sendiri?

Sejujurnya, sejak Indonesia Merdeka tahun 1945 sampai sekarang, penambang rakyat belum mendapat pengakuan yang layak seperti petani, nelayan, guru, dsb.  Penambang rakyat selalu mengalami tekanan dan penindasan, tampaknya pemerintah belum mendengar keinginan penambang rakyatnya untuk menjadi legal.

Pemerintah belum menginginkan penambang rakyat menjadi professional dan modern, yang mampu bersaing dengan penambang bangsa-bangsa lain?

Sudah sering terjadi, bahwa dimasa pandemi, paceklik, atau krisis ekonomi lainnya, penambang rakyat adalah kelompok ekonomi masyarakat yang paling mampu bertahan.  Penambang rakyat juga tidak terbiasa minta bantuan dari pemerintah! Di berbagai tempat justru penambang rakyat mampu berbagi sembako kepada kelompok masyarakat yang terkena dampak bencana. 

Potensi penerimaan negara dari tambang rakyat tidak kurang dari Rp 20 trilliun setiap tahun.  Tetapi penambang rakyat masih terus dipersulit untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin-izin lainnya, sehingga belum bisa membayar pajak, iuran pertambangan rakyat (IPERA), atau retribusi lainnya.

  1. TERKAIT WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT (WPR):
  2. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya No. 30/PUU-VII/TAHUN 2010 berpendapat, bahwa ketentuan tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalam UU Minerba adalah wujud pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanahkan kepada negara untuk terlibat/berperan aktif melakukan tindakan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi dan sosial warga negara.
  3. MK dalam Putusan No: 25 dan 30 /PUU-VIII/2010, tanggal 4 Juni 2012 menyatakan bahwa: Wilayah Pertambangan (WP) sesuai prioritasnya, “pertama adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)”, yang kedua adalah wilayah untuk kepentingan negara (WPN), yang ketiga Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Perusahaan Swasta Dalam Negeri/Asing.
  4. Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya bertindak proporsional, sportif dan adil, yaitu apabila belum ada WPR, maka secara hukum seharusnya tidak boleh ada tindakan kriminalisasi terhadap kegiatan tambang rakyat. IPR hanya bisa ada di dalam WPR. Jikalau pemerintah belum menyediakan WPR, bagaimana mungkin rakyat bisa memiliki IPR? Disisi lain, UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 24, berbunyi: Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

APRI akan terus berjuang agar setiap Kab./Kota memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar semua penambang rakyat memiliki wilayah untuk berkegiatan secara legal (dapat mengajukan  IPR).

  • RESPONSIBLE MINING COMMUNITY (RMC):
  • Sebagai bentuk itikad baik, para penambang rakyat berkomitmen untuk melaksanakan 10 point RMC APRI. Sambil menunggu adanya WPR dari pemerintah, penambang rakyat berhimpun dalam kelompok tambang (RMC).  Setiap RMC akan mengajukan usulan WPR di tempat kegiatan yang sudah berjalan dan/atau di lokasi rencana kerja/kegiatan masing-masing, sesuai amanat Pasal 24 UU Minerba no. 4 Tahun 2009. 

Yang WPRnya telah terbit, maka RMC akan segera mengajukan IPR.

  • APRI mendorong adanya “regulasi transisi” yang mengatur pembayaran iuran pertambangan rakyat (IPERA) kepada pemerintah selama “menunggu” penetapan WPR dan proses pengajuan IPR.  Penambang rakyat harus diberi akses untuk membayar kewajibannya kepada pemerintah dalam masa transisi.
  • TERHADAP REGULASI TAMBANG YANG DISKRIMINATIF DAN TIDAK PROPORSIONAL:
  • APRI menolak regulasi yang DISKRIMINATIF, antara lain UU No. 4 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tidak mengakomodir penambang batubara rakyat, akibatnya ratusan ribu penambang batubara rakyat di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dll. tidak bisa punya peluang untuk mendapatkan izin IPR.
  • APRI juga mendesak pemerintah agar memberikan ruang dan kemudahan kepada ratusan ribu penambang minyak rakyat untuk bisa menambang dan mengolah minyak bumi menjadi solar, minyak tanah, bensin, dll.
  • APRI mendesak adanya regulasi khusus yang lebih sederhana dan proporsional untuk perizinan pengolahan mineral skala kecil/rakyat, agar rakyat lebih produkti, inovatif, dan tidak mudah dikriminalisasi. 
  • APRI minta agar pemerintah mampu melihat kenyataan bahwa tambang rakyat adalah lapangan kerja untuk lebih dari  4 juta rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan jutaan keluarga, meningkatkan penerimaan negara, dan meningkatkan ketahanan bangsa Indonesia.
  • KEMUDAHAN & INSENTIF UNTUK PENAMBANG RAKYAT:

Penambang rakyat Indonesia yang berjumlah lebih dari 4 juta orang, menghidupi lebih dari15 juta jiwa secara langsung. Adanya “multiply efek” dan perputaran ekonomi dari kegiatan tambang rakyat, akan memberi manfaat tidak akan kurang dari 30 juta jiwa rakyat Indonesia. Kegiatan tambang rakyat nyata-nyata mendorong sektor ekonomi lain seperti pertanian, perbengkelan, transportasi, konstruksi, industri, dll. 

Pemerintah cukup memberi kemudahan pengurusan IPR dan izin pengolahan mineral, sehingga rakyat punya kepastian usaha.

APRI meminta agar pemerintah dapat memfasilitasi dan menyediakan kemudahan regulasi untuk penambang rakyat, antara lain:

  • Regulasi pemanfaatan “tailing” perusahaan besar.  Penambang rakyat akan memanfaatkan logam pengikut yang masih bernilai ekonomis dan memanfaatkan tailing untuk material kontruksi, seperti: batako, bata ringan, konblok, gorong-gorong, dll. 
  • Regulasi agar tambang rakyat dilibatkan secara luas dalam program hilirisasi produk tambang/mineral.
  • Regulasi agar perusahaan tambang skala besar dapat mengeluarkan wilayah yang secara tradisional sudah diusahakan oleh masyarakat, selanjutnya pemerintah segera menetapkannya menjadi WPR, agar rakyat bisa juga memiliki IPR/legalitas. 
  • TENTANG KEBIJAKAN ENERGI OLEH PENAMBANG RAKYAT:
  • Terkait program energi untuk rakyat di daerah terpencil, di perbatasan dan di pulau-pulau terdepan, rakyat hanya menunggu suplai (BBM, listrik, dan gas) dari pemerintah, sebaiknya rakyat juga diberikan hak/akses pengelolaan energi, walaupun dalam skala terbatas.  Rakyat lokal harus diberikan kemudahan izin pengelolaan minyak bumi dan batubara untuk dijadikan bensin, solar, minyak tanah, briket batubara, dll.untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
  • Kemampuan masyarakat mengolah minyak mentah dan batubara menjadi bensin, solar, dan minyak tanah, serta briket batubara adalah bentuk dari kemandirian energi. Pemerintah tinggal membina agar produksinya lebih efisiensi dan memiliki kualitas yang baik, bukan jutru melakukan kriminalisasi terhadap para penambang yang kreatif!
  • Kemampuan penambang rakyat mengelola sumber minyak bumi skala kecil akan dapat  membantu target penyediaan BBM dan penyediaan listrik di daerah-daerah terpencil (remote area) secara swadaya oleh masyarakat. 
  • PERAN BUMN TERHADAP TAMBANG RAKYAT
  • Perlu regulasi yang mewajibkan BUMN memberi kuota suplai dari tambang rakyat terdekat sebagai implementasi dari kebijakan ekonomi yang pro rakyat. Penambang rakyat harus mendapat perlakuan khusus sebagai wujud pembinaan pemerintah, karena tidak mungkin bisa bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar.
  • PT. ANTAM Tbk. seharusnya mengarahkan CSRnya untuk pembinaan tambang rakyat, sehingga produk emas tambang rakyat yang mencapai 120 ton emas/tahun dapat ditampung oleh PT. ANTAM Tbk. 
  • BUMN lain sesuai dengan komoditinya, harus melakukan pembinaan penambang rakyat di sekitarnya. Mulai dari batubara, belerang, galena, nikel, alumunium, dsb.

APA UNTUNGNYA PENAMBANG RAKYAT BERGABUNG DENGAN APRI?

APRI ibaratnya adalah rumah besar penambang rakyat Indonesia.  Kita manusia, kalau tidak punya rumah pastilah hidup seperti gelandangan, tidak ada tempat berteduh atau berlindung dari panas terik dan hujan.

Kalau dijelaskan keuntungan-keuntungan ketika menjadi anggota APRI dengan membentuk kelompok penambang (RMC), antara lain:

  1. Penambang yang sudah terorganisir tidak bisa lagi disebut sebagai penambang liar.
  2. Dengan adanya RMC, maka eksistensi penambang rakyat akan lebih diakui.
  3. Dengan adanya RMC, maka penambang akan mendapatkan pembinaan dari APRI tentang bagaimana mengurus izin, menambang dengan baik, mengelola pertambangan ramah lingkungan, dst.
  4. Dengan adanya RMC, kalau ada gangguan-gangguan, upaya kriminalisasi, atau pemerasan dari para oknum, akan ada pembelaan atau perlindungan dari organisasi.
  5. Dengan adanya RMC, berbagai jaringan terkait usaha akan makin terbuka seperti permodalan, teknologi, maupun pemasaran hasil produksi.
  6. Dengan semakin banyaknya RMC, akan banyak anggota penambang yang berkesempatan menjadi legislatif atau eksekutif di pemerintahan karena kuatnya dukungan dari para anggota APRI yang bersatu, kompak, dan loyal untuk memperjuangkan aspirasi penambang rakyat.
  7. Dengan semakin banyaknya RMC, pemerintah akan semakin mudah melihat bahwa ternyata pertambangan rakyat sangat signifikan dalam membuka ribuan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan keluarga, menggerakkan roda ekonomi di suatu daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan otomatis akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama warga di dalam dan sekitar wilayah tambang.

Salam Tambang!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *